Jika ketinggalan shalat Jum’at
Shalat Jum’at merupakan ibadah yang diwajibkan Allah swt kepada hamba-Nya sehingga apabila terlewatkan olehnya karena sesuatu alasan yang syar’i maka harus ada dalil yang menunjukkan wajibnya shalat Dhuhur. Di dalam hadits Ibnu Mas’ud disebutkan : “Dan barangsiapa yang terlewatkan olehnya dua rakaat maka hendaknya dia melakukan shalat empat rakaat”. (HR Ibnu Abi Syuaibah, Thabrani). Sebagian ulama menshahihkan dan sebagian yang lain menghasankan hadits ini.
Bilamana dikatakan telah melaksanakan shalat Jum’at
Dalam hadits dari Abu Hurairah : “Barangsiapa telah mendapati satu raka’at (saja) dari shalat Jum’at maka sungguh dia telah mendapatkan Jum’at”. (HR An Nasa’i). Hadits ini memiliki 12 jalan (sanad), 3 diantaranya dishahihkan oleh Al Hakim.
Hadits yang semacam dari jalan Ibnu Umar, diriwayatkan oleh An Nasa’i, Ibnu Majah dan Ad Daruquthni. Ibnu Hajar Asqalani menshahihkannya dalam Bulughul Maram.
Hukum khutbah Jum’at
Rasulullah saw tidak pernah meninggalkan khutbah Jum’at. Meskipun demikian, kedudukan khutbah Jum’at bukan wajib tetapi sunnah muakaddah dan bukan merupakan syarat syah-nya shalat Jum’at. Khutbah Jum’at bisa dikatakan sebagai salah satu kesempurnaan shalat Jum’at karena merupakan salah satu sarana syiar Islam dan dalam rangka dzikrullah (mengingat Allah).
Meringkas khutbah dan memanjangkan shalat
Dari ‘Ammar bin Yasir, beliau berkata : Aku mendengar Rasulullah bersabda : “Sesungguhnya panjangnya shalat seseorang dan ringkasnya khutbah dia merupakan tanda kefaqihan dia“. (HR Muslim)
Dalam hadits yang lain, Rasulullah bersabda : “Maka panjangkanlah shalat kalian dan dan perpendeklah khutbah karena sesungguhnya penjelasan merupakan salah satu bentuk sihir”.
Adapun surat yang sering dibaca beliau adalah :
1. Al Jumu’ah dan Al Munafiqun (HR Muslim dari Ibnu Abbas dan An Nu’man bin Basyir)
2. Al A’la dan Al Ghasyiyah (HR Muslim dan Abu Dawud)
Wallahu a’lam
DIarsipkan di bawah: Fiqih





















terima kasih sharing info/ilmunya…
saya membuat tulisan tentang “Tidur Ketika Khutbah Jum‘at, Mengapa?!”
silakan berkunjung ke:
http://achmadfaisol.blogspot.com/2008/08/hidup-ini-memang-penuh-kelucuan.html
salam,
achmad faisol
http://achmadfaisol.blogspot.com/
terima kasih sharing info/ilmunya…
saya membuat tulisan tentang “Bagaimana Menjadi Khatib Efektif?”
silakan berkunjung ke:
http://achmadfaisol.blogspot.com/2008/08/bagaimana-menjadi-khatib-efektif-1-of-2.html
salam,
achmad faisol
http://achmadfaisol.blogspot.com/
makasih mas blognya, numpang donlot ya…
Di dalam hadits Ibnu Mas’ud disebutkan : “Dan barangsiapa yang terlewatkan olehnya dua rakaat maka hendaknya dia melakukan shalat empat rakaat”. (HR Ibnu Abi Syuaibah, Thabrani).
hadist tersebut dalam kitab yang berjudul apa, jilid berapa, bab apa, halaman berapa…???
-artikel penting dan sangat bermanfaat.
-saya kutip beberapa alinea tentang khutbah Jum’at.
-sukses selalu