Hukum Mengambil Upah Dari Mengajar Ilmu Agama

Para ulama dahulu mengharamkan pengambilan upah dari mengajar al-Quran dan ilmu agama. Pengharaman ini di dasarkan kepada firman Allah : “Sesungguhnya orang-orang yang menyembunyikan apa yang telah Kami turunkan dari keterangan-keterangan (yang jelas) dan petunjuk, setelah Kami menerangkannya dalam Al Kitab, mereka itu dilaknati Allah dan dilaknati (pula) oleh semua (makhluk) yang dapat melaknati.” (QS Al Baqarah 159)

Ayat di atas memerintahkan agar ilmu itu disebarkan dan tidak boleh disembunyikan.
Namun para ulama mutakhirin menghalalkan pengambilan upah terhadap pekerjaan mengajar syariat Allah. Apa alasan mereka ?

Mereka melihat bahwa manusia sudah mulai memandang ringan dan meremehkan pendidikan agama, serta mengabaikannya. Mereka sentiasa menyibukkan diri dengan urusan-urusan dunia serta hanyut dengan kemaksiatan dan kemewahan. Kesibukan ini sudah tentu akan memalingkan mereka dari mempelajari Kitabullah dan ilmu-ilmu agama. Ini akan mengakibakan pupusnya penghafal-penghafal al-Quran dan lenyapnya ilmu-ilmu agama dari dada orang Islam, secara perlahan-lahan. Apalagi upaya musuh-musuh Islam untuk mengancurkan Islam (baik dari dalam maupun dari luar) sudah sangat mengkhawatirkan. 
Dengan situasi begini, para ulama mutakhirin memfatwakan “boleh” mengambil upah/gaji dari pekerjaan mengajar al-Quran dan ilmu-ilmu agama. Malahan sebagian dari mereka mengatakan bahwa mengambil upah/gaji dari mengajar agama adalah wajib bagi para pemelihara ilmu agama.

Wallahu a’lam bish-showab

Satu Tanggapan

  1. Alasan ulama mutakhirin tidak logis, membolehkan menerima upah dari dakwah karena manusia sudah mulai hanyut dengan urusan dunia..
    Bayangkan saja,,agama yang diberikan secara gratis saja mereka males nerima,,apalagi disuruh beli…
    Sebenarnya pembuat hukum itu siapa sih,,Allah apa kita???
    Ap jika qt bilang halal lantas Allah juga akan menghalalkan ya…???

Tinggalkan Balasan ke Nur Batalkan balasan